Akui Jika Ceramahnya Menyinggung Masalah "SARA", Ustaz Yahya Waloni Minta Maaf, Khususnya Kaum Nasrani

Akui Jika Ceramahnya Menyinggung Masalah

USTAZ Yahya Waloni mengakui dirinya keliru saat berdakwah. Dia meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Ustaz Yahya Waloni mengakui jika ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), khususnya umat Kristen. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa setanah air kaum Nasrani,â€ kata Yahya usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9). “Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,â€ Tambahnya. Yahya mengaku salah dan khilaf saat menyampaikan dakwah yang menyinggung agama lain. Diakuinya perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik),â€ ucapnya. Dia juga mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. “Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI,â€ ujar dia. Kepolisian menghadirkan Yahya Waloni, tersangka ujaran kebencian dan SARA, di PN Jakarta Selatan, Senin, untuk mengikuti sidang praperadilan. Dalam persidangan, Yahya memastikan dia meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. Usai mendengar itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Diketahui pada Mei 2021, Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian dan SARA. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: